RIP: Industri Film Indonesia?

Hollywood menarik jajaran filmnya untuk diedarkan di Indonesia. Sebuah kabar yang sangat menyedihkan bukan hanya buat para penggemar movie, tapi juga untuk para pengusaha teater. Lantas bagaimana masa depan industri perfilman di Indonesia?

RIP: Industri Film Indonesia?

[/caption]

Ya, akhir pekan lalu dunia perfilman Indonesia dikejutkan oleh sebuah berita yang cukup menyedihkan: Hollywood menghentikan distribusi filmnya ke Indonesia. tentu saja, bisa dibayangkan bagaimana layar-layar bioskop Indonesia jika tanpa judul film Hollywood disana. Tidak ada judul Transformers: Dark of The Moon, Harry Potter and The Deathly Hallows part 2, ataupun Battle: Los Angeles. Ada apa dengan Hollywood?

Menurut pihak 21 Cineplex yang menggawangi teater-teater di Indonesia, hal ini dikarenakan Hollywood tidak setuju atas kebijakan Dirjen Bea Cukai yang memberlakukan beban bea masuk atas hak distribusi film impor. Dengan adanya pajak ini, tentu saja biaya yang dikeluarkan distributor untuk mendistribusikan filmnya di Indonesia akan semakin besar. Jika hal tersebut dipaksakan, maka tentu saja bisa menaikkan tarif bioskop yang ada di Indonesia.

Sebelum adanya pemberlakuan pajak ini, sebenarnya film-film asing yang masuk ke Indonesia sudah dikenai tiga macam pajak. Yang pertama, mereka harus membayar bea masuk barang berupa copy pita film ke Indonesia. Pajaknya berupa PPH dan PPN sebesar 23,75% dari harga barang per meternya. Yang kedua, setelah film tersebut tayang di bioskop, mereka harus membayar PPH dari keuntungan film yang mereka tayangkan. Terakhir, mereka juga diwajibkan untuk membayar beban pajak tontonan kepada Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah yang besarnya sekitar 10 – 15% dari penghasilan yang mereka dapatkan selama pemutaran film. Lantas bagaimana jika dengan dibebani pajak bea cukai yang baru?

[/caption]

Ketiga pajak yang sudah disebutkan diatas adalah wajar. Yang tidak wajar adalah bea cukai yang baru ini, yang besarnya mencapai 23,75% dari nilai barang. Menurut pihak 21 Cineplex, pemberlakuan bea cukai ini tidak ada di negara manapun, dan HANYA ada di Indonesia. Itulah sebabnya mengapa Hollywood menarik semua filmnya, dan tidak akan lagi mendistribusikan filmnya di Indonesia selama peraturan ini masih berlaku. Bukan hanya Hollywood saja, kabarnya film-film asing lain yang berasal dari Eropa, Mandarin dan India juga menghentikan distribusi filmnya ke Indonesia. Menyedihkan..

Menurut sumber yang ada, beredarnya peraturan bea cukai ini disebabkan atas protes salah satu sineas Indonesia yang menyatakan bahwa lebih mahal membuat sebuah film indonesia, daripada pajak untuk mendatangkan film asing tersebut. Keluhan tersebut rupanya direspon oleh Presiden SBY, dan melalui Dirjen Bea Cukai menyatakan bahwa peraturan ini akan membuat film asing dan film indonesia akan “Setara”.

Saya juga sempat mengunjungi sebuah blog seseorang, yang merupakan salah satu penggemar film Hollywood, disana dia menumpahkan segala “isi hatinya” mengenai akibat bila peredaran film ini distop. Saat membacanya, saya juga sedikit tersentuh, mengenai bagaimana nantinya bila banyak film horor Indonesia –yang disebut disana mengandung sedikit softporn, serta bagaimana nanti pengaruhnya terhadap moral bangsa, utamanya untuk anak-anak yang berada dibawah umur..

Yah, benar-benar sebuah tulisan yang dari hati, dan mungkin bisa membuka pikiran bagi para petinggi negeri ini akan kebijakan yang mereka ambil apabila membacanya..

[/caption]

Lantas bagaimana nasib industri perfilman di Indonesia?

Yang menjadi pertanyaan, sudah siapkah industri perfilman Indonesia (dan juga penggemar film seperti saya) menyikapi hal ini? Karena, peraturan serta kebijakan ini tentu akan memberikan dampak yang cukup luas, dan bukan tidak mungkin bisa menimbulkan berbagai masalah baru...

  1. Dengan tidak adanya film asing di bioskop-bioskop Indonesia, sanggupkan para sineas Indonesia mengisi kekosongan ini? Seperti yang kita ketahui, film indonesia tidak bisa disejajarkan dengan film asing, karena kualitas yang masih kurang, dan juga banyak judul yang dianggap mencontek konsep film asing. Kedepannya, apakah nanti bioskop bisa seramai sekarang, meskipun tanpa film asing? Tentunya, hal ini bisa menjadi sebuah motivasi (dan tuntutan) bagi para sineas Indonesia untuk membuat film-film yang bermutu. Jangan hanya melulu film horror dengan beberapa adegan –jika mengutip istilah dalam anime, fanservice yang diandalkan.
  2. Tidak ada film asing di bioskop = pembajakan akan meningkat. Jika biasanya kita hanya mengeluarkan beberapa puluh ribu saja untuk menonton film di bioskop, tentu banyak dari kita yang tidak akan membeli semua DVD original dari film-film yang dirilis bukan? Lantas, jika ingin menonton film-film yang baru (yang murah), maka ke DVD bajakan atau download-lah yang menjadi tujuan kita. Hal ini memang bisa menjadi lahan bisnis yang menguntungkan bagi pembajak. Namun, kembali kepada pemerintah, bagaimana dengan gaungnya dahulu yang katanya ingin memerangi pembajakan? Apa jadinya, kalo pembajakan dilarang, tetapi film asing tidak ada di bioskop Indonesia?
  3. Mengenai pornografi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak film indonesia yang menyisipkan beberapa adegan berbau pornografi, terutama di film-film horror. Dengan tidak adanya film asing, tentu film indonesia dengan bumbu adegan pornografi ini bisa semakin “mewabah”. Kembali komitmen pemerintah RI dipertanyakan, katanya mau memberantas pornografi?
  4. Banyak bioskop bisa gulung tikar, yang artinya banyak terjadi PHK karyawan dan semakin meningkatnya pengangguran. Mengandalkan pemasukan dari pemutaran film-film lokal apa cukup untuk menutupi biaya operasional dan pengeluaran-pengeluaran lainnya? Kita tahu pemasukan film-film lokal belakangan ini juga tidak memuaskan..
  5. Jika berdalih kebijakan ini untuk melindungi sineas-sineas Indonesia agar mereka bisa lebih berkreasi dalam menghasilkan sebuah film, coba kita tanyakan ke negara-negara lain seperti India dengan Bollywood-nya. Bollywood kita tahu cukup maju, dan sudah menghasilkan beberapa movie yang cukup berkualitas. Apa mereka menghentikan juga distribusi film dari Hollywood? Tentu tidak!

[/caption]

Update: Kabar terakhir menyebutkan bahwa saat ini, MPA (Motion Picture Association), distributor yang bertugas untuk mengurusi pendistribusian film Hollywood ke negara-negara lain tengah berdiskusi dengan pihak Kementrian Budaya dan Pariwisata Indonesia (Kemenbudpar) mengenai hal ini. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia, Ir. Jero Wacik mengatakan bahwa dalam sebulan kedepan, pasti sudah ada hasil yang nyata dari diskusi ini, dan dia dengan tegas yakin bahwa nantinya akan ada film-film barat lagi yang akan masuk ke Indonesia. Bukan hanya itu, Jero Wacik juga mengharap setiap tahun sineas-sineas Indonesia bisa menghasilkan 200 judul film baru, agar bisa bersaing dengan film-film dari Hollywood.

Semoga saja statemen Kemenbudpar ini bukan hanya isapan jempol belaka, dan nantinya kita masih bisa menikmati tahun 2011 yang katanya tahun film dan sekuel...

Oiya, tulisan ini hanya sedikit berita dan opini dari seorang penggemar film Hollywood. Jika ada yang kurang setuju atau ingin menambahkan silahkan tulis komentar kamu disini..^^

[/caption]

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU