"Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa Tahun 2014" Ditujukan Untuk Para Pelaku Industri Kreatif

Program ini telah dilaksanakan pada tahun 2010 dan 2012 bertujuan memberikan apresiasi atas invensi, inovasi dan kreasi khususnya kepada dosen, peneliti dan masyarakat yang luar biasa dan terus berkarya dalam keterbatasan yang ada.

"Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa Tahun 2014" Ditujukan Untuk Para Pelaku Industri Kreatif

Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa Tahun 2014 Ditujukan Untuk Para Pelaku Industri KreatifSatu lagi bentuk kepedulian pemerintah dalam mendukung upaya memajukan industri kreatif di Indonesia, dengan memberikan penghargaan yang diberi nama “Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) Tahun 2014” bagi mereka yang memiliki potensi serta prestasi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengapresiasi invensi dan kreasi yang dihasilkan khususnya bagi para dosen, peneliti, dan masyarakat yang secara terus-menerus berkarya sehingga menghasilkan karya-karya yang luar biasa dan juga telah memberikan kontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional serta mempunyai dampak ekonomi yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Tujuan pemberian anugerah ini guna terciptanya budaya masyarakat untuk menghasilkan dan menghargai karya intelektual serta budaya kreatif dan inovatif dalam rangka meningkatkan daya saing nasional. Sedangkan sasaran dalam pemberian anugerah ini agar tumbuhnya karya kreatif dan inovatif para dosen, peneliti, dan masyarakat yang berperan di bidang industri, produk/teknologi, ilmu pengetahuan, serta industri kreatif.

Selain hal tersebut di atas, program pemberian Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa merupakan sebuah ajang yang tepat untuk menunjukkan berbagai prestasi bagi mereka yang menghasilkan kekayaan intelektual berdaya guna serta berhasil guna.

Inovasi dan kreasi tersebut nantinya diharapkan dapat menggerakkan industri dan perekonomian, menyelesaikan masalah dalam masyarakat yang terkait dengan lingkungan, bahkan dapat memperkuat bidang ilmu pengetahuan yang akan meningkatkan citra dan daya saing bangsa. Di samping itu, program ini diharapkan dapat memotivasi para penghasil kekayaan intelektual agar terus konsisten dengan keahliannya untuk menciptakan atau menghasilkan inovasi sehingga dapat berkontribusi pada tumbuhnya industri baru untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Pemberian “Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) Tahun 2014” kepada para pelaku industri kreatif dalam pelaksanaannya didukung dan dikoordinasikan oleh 5 kementerian, seperti Kementerian Riset dan Teknologi (KEMENRISTEK), Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (MENPAREKRAF), Kementerian Perdagangan (KEMENDAG), dan Kementerian Pertanian.

Tersedia juga bagi anugerah penghasil kekayaan intelektual luar biasa untuk 15 pemenang, tentunya mencakup keempat kategori yang telah ditetapkan. Setiap pemenang akan menerima anugerah berupa piagam dan uang senilai Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) termasuk pajak. Ke- 4 (empat) kategori tersebut diantaranya:

  1. Kategori Paten
  2. Kategori Perlindungan Varietas Tanaman
  3. Kategori Hak Cipta Bidang Ilmu Pengetahuan
  4. Kategori Desain Industri, Hak Cipta Karya Seni Rupa, Karya Seni Pertunjukan, dan Permainan Interaktif.

Selain 4 kategori diatas, adapun beberapa tahapan proses untuk mendapatkan anugerah ini, yang pertama semua pengusul harus mengisi biodata dan data awal secara online di laman website ini dan kemudian mereka harus mengirimkan hard copy data lengkap serta proposal ke panitia. Usulan yang disampaikan  selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2014,  pukul 16.00 WIB. Bagi kalian yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut serta mendapatkan buku panduan untuk program anugerah ini kalian dapat mengunjungi website berikut ini.

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU