Sedang Dikaji, Fatwa Haram PUBG akan Diputuskan Bulan Depan

Saat ini Fatwa Haram PUBG sedang dikaji oleh pihak MUI. Bulan depan akan diputuskan hasilnya

Sedang Dikaji, Fatwa Haram PUBG akan Diputuskan Bulan Depan

Saat ini, Fatwa Haram PUBG sedang dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), lalu bagaimana keputusan akhirnya?

Keputusan akhirnya masih belum bisa kita ketahui, namun dipastikan bulan depan keputusan Fatwa Haram PUBG akan dikeluarkan.

"(Fatwa) ya tidak terlalu lama. Ya paling lama satu bulan. Bahkan lebih cepat lebih baik supaya orang tidak bingung. Tidak ada keraguan, justru harus ada kepastian. Untuk kemaslahatan, terutama anak-anak muda kita," kata Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan via Detik News.

Sedang Dikaji, Fatwa Haram PUBG akan Diputuskan Bulan Depan

Sebelum menentukan keputusan Fatwa tentang gim PUBG tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia tak bisa langsung menentukannya sendiri, karena harus ada kajian dan masukan bersama dengan pihak-pihak lain.

"Apakah nanti Fatwanya akan segera diterbitkan. Tergantung kajian akademik dan masukan dari berbagai pihak. Aspek kesehatan, psikologi, semua pihak kita mintai masukan," lanjut Amirsyah Tambunan.

Nantinya, Majelis Ulama Indonesia akan memilih dan memilah gim mana yang layak dan baik untuk umat, dan juga gim lainnya yang dianggap kurang baik.

Berikutnya, gim yang dianggap kurang baik itu akan ditindak sesuai yang ditentukan, seperti pemblokiran dan sejenisnya. Meskipun begitu, seperti yang dikatakan di paragraf sebelumnya bahwa MUI tetap akan mendukung gim yang memiliki muatan pendidikan.

"Tapi kalau banyak manfaatnya, itu diperbolehkan dalam Islam. Itu hukum secara umum seperti itu. Ya mudah-mudahan games-games yang merangsang untuk menjadi manusia cerdas, itu boleh. Tapi kalau menjadi manusia yang pembohong, ingkar janji, tambah bodoh, itu enggak boleh,"

Sekarang kita hanya bisa menunggu kelanjutan dari Fatwa Haram PUBG. Bagaimana menurutmu? Silahkan tulis pendapatmu di kolom komentar, ya.

Sumber: Detik News

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU