Insiden Pencegatan Konvoi Moge, Siapa Yang Salah?

Pihak panitia penyelenggara konvoi moge, pihak kepolisian, atau para biker? Yang salah adalah.... /drum rolls

Insiden Pencegatan Konvoi Moge, Siapa Yang Salah?

Insiden Pencegatan Konvoi Moge, Siapa Yang Salah?[read_more link="https://static.duniaku.net/2015/08/moge-dicegat-sepeda-1.jpg">mogeMelihat pembelaan tersebut, mungkin kita akan bertanya-tanya, apakah tindakan yang dilakukan oleh Pak Erlanto ini salah? Yah, setelah ditelusuri lebih lanjut mengenai Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ poin g, ternyata yang dimaksudkan sebagai “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penangan segera.

Apakah yang dimaksud dengan kepentingan yang memerlukan penanganan segera? Yaitu, Kendaraan untuk penanganan bencana alam, Kendaraan Pengangkutan Pasukan, Kendaraan Untuk Penanganan Huru-Hara, dan Kendaraan Untuk Penanganan Bencana Alam.

[embed_FB urlpost="https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10153509599953618&set=a.10152246882048618.1073741825.572533617&type=1" width="600"]

Yep, konvoi moge tidak termasuk di dalamnya.

Lanjut ke halaman 2...

Jadi, Apakah Tindakan Yang Dilakukan Oleh Pak Erlanto Ini Salah?

moge - dicegat sepeda 3[read_more link="http://www.duniaku.net/2015/01/26/18-hal-yang-sering-kamu-temukan-di-jalan-raya/" title="18 Hal Yang Sering Kita Temukan di Jalan Raya"]

Jika kita pikirkan secara obyektif, sebenarnya bisa dikatakan bahwa tindakan pencegatan konvoi moge oleh Pak Erlanto ini tidaklah salah. Memang, jika kita menilik Undang-Undang dan peraturan yang ada (baca kembali bagian Pembelaan Polri di halaman sebelumnya), pengawalan yang dilakukan oleh Polisi tidak sepenuhnya salah, karena konvoi moge memang perlu dikawal. Bagi kalian yang belum tahu, mesin moge itu akan rusak jika digunakan untuk berjalan lambat. Jadi, moge perlu berjalan dengan cepat. Nah karena itulah dibutuhkan pengawalan polisi untuk membukakan jalan bagi pengendara moge, hal ini juga serta merta untuk mengamankan pengguna jalan lainnya.

Lalu, meskipun konvoi moge tidak dituliskan dalam Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ poin g, bukan berarti juga bahwa konvoi moge ini tidak membutuhkan pengawalan. Ya, tidak tertulis dalam UU bukan berarti melanggar, seperti contohnya saja pengawalan demonstrasi –tidak tertulis didalam UU tersebut bukan? Lagipula, sudah dikatakan bahwa pihak panitia telah meminta izin dan mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

AKAN TETAPI...

Perlu digarisbawahi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pak Erlanto ini tidak akan terjadi jika warga sekitar tidak merasa terganggu. Jika sampai inisiatif seperti ini dilakukan oleh Pak Erlanto yang notabene adalah warga biasa, maka jelas ada yang salah dari konvoi moge ini bukan?

Kesimpulannya, apa yang dilakukan oleh Pak Erlanto sudah benar. Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, kenapa kepolisian setempat sampai mengizinkan konvoi moge tersebut dilaksanakan? Apakah karena mereka tidak menyadari bahwa konvoi tersebut mengganggu masyarakat sekitar?

Menurutmu sendiri, bagaimana?

Artikel terkait

ARTIKEL TERBARU